PELAKSANAAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM HASIL KEJAHATAN NARKOTIKA
Abstract
ABSTRAK: Dalam profesi pegawai negeri sipil kejaksaan, peranan jaksa diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Jaksa sering menindak pidana khusus yang salah satunya adalah tindak pidana narkotika sesuai hukum. Ketentuan pidana tindak pidana narkotika diatur oleh Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan minimal menjalani rehabilitasi dan maksimalnya bandar atau pengedar dikenakan pidana mati. Selain Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang pun merupakan tindak pidana khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembuktian tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika, penerapan sanksinya, dan pengaturan pembuktian terhadap tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif in concreto dengan tambahan data pendukung berupa wawancara yang bertujuan untuk menemukan apakah hukumnya sesuai untuk diterapkan in concerto. Bahan hukum diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan berupa kitab undang-undang, buku-buku Literatur, atikel, juga Kamus Bahasa Indonesia dan kamus istilah hukum. Hasilnya menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang yang diindikasikan dari hasil tindak pidana narkotika harus dibuktikan keduanya menurut unsur subjektif (mengetahui, patut menduga dan bermaksud) dan objektifnya. Diberlakukannya sistem beban pembuktian terbalik (omkering van het bewijslast). Juga adanya aturan bahwa undang – Undang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang khususnya Pasal 69 perlu dilakukan revisi.
Kata kunci: Jaksa, Pencucian Uang, Pidana Narkotika
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Buku :
Adrian Sutedi. 2008. Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: Citra Bakti, Bandung
Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, Jakarta
Alfitra. 2011. Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana. Jakarta: Raih Asa Sukses
Bambang Poernomo. 1998. Asas-asas hukum pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia
Barda Nawawi. 2010. Kebijakan Hukum Pidana Jakarta: Prenada Media Group
E.Y. Kanter & S.R Sianturi 2002 Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penegakannya. Jakarta: Sinar Grafika
Hendar Soetarma. 2011 Hukum Pembuktian Dalam Acara Pidana. Bandung: Alumni
Ikin A.Ghani dan Abu Charuf. 1993 Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Penanggulangannya, Jakarta: Yayasan Bina Taruna.
Leden Marpaung. 2009. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika,
Mahmud Mulyadi. 2008 Criminal Policy :Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan. Medan: PustakaBangsa Press
Matiman Prodjohamidjojo. 2001. Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Narkotika (UU No 31 tahun 1999) Bandung: Mandar Maju
M. Yahya Harahap. 2005. “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali” Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika
------------------------, 2005 Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1982 Pidana dan Pemidanaan, Semarang: FH UNISULA
P.A.F. Lamintang 1997 ,Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Bandung: Citra Aditya Bakti
Rusli Muhammad. 2007 “Hukum Acara Pidana Kontemporer” Bandung: Citra Aditya Bakti
Soerjono Soekanto. 1981. Pengatar Penelitian Hukum, Jakarta: U.I Press
Sutedi,Adrian. 2008 Tindak Pidana Pencucian Uang .Cetakan ke1, Bandung: Citra Aditya Bakti
Syarifuddin Pettanasse, 2017 Beberapa Tindak Pidana Diluar KUHP Palembang: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Teguh Prasetyo, 2014 “Hukum Pidana” Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers
Van Apeldoorn, 2010 Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita,
Wirjono Projodikoro 2003 Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama
Wresniwiro, 1999 Narkoba dan Pengaruhnya, Jakarta: Widya Medika
Yunus Husein, 2014 “Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jakarta: Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Jurnal:
Arif Hidayat, 2019 Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme Buletin Statistik Jurnal. Volume:112/THN.X/2019
Dhoni Erwanto, Zen Abdullah, 2017 “Penerapan Undang-Undang Pencucian Uang Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika”, Jurnal Legalitas Vol.9, No.1
M.Mujab, Nashriana, K.N. Sofyan, “Kepastian Hukum Pemberian Rehabilitasi oleh Tim Asesmen Terpadu Bagi Pengguna Narkotika Pada Tahap Pra-Ajudikasi BNN Sumatera Selatan”, Hal. 308, Jurnal Lex Lata
Nandang Sambas dan Ade Mahmud, “Model Penegakan Hukum Progresif Dalam Pengembalian Kerugian Negara Melalui Pidana Uang Pengganti”, Hal. 144, Jurnal Lex Lata
Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Internet :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt513ff99d6eedf/tenta sistem-pembalikan- beban-pembuktian, diakses pada 12 Mei 2021.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i1.1296
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.