IMPLEMENTASI PENJATUHAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG TELAH MELAMPAUI BATAS UMUR MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

M. Fahri Agriansyah

Abstract


Hakikat pengaturan hukum penjatuhan putusan pidana Anak sebelum dan setelah Anak melampaui batas umur 18 tahun, secara yuridis didasarkan pada ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), bahwa Anak dapat diajukan ke sidang Anak atau dilakukan pemidanaan hingga penjatuhan putusan oleh pengadilan apabila Anak melampaui umur 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun. Apabila Anak belum melampaui umur 18 tahun, Anak tetap dapat diajukan ke sidang Anak dengan syarat upaya diversi berdasarkan asas restorative justice gagal serta apabila kasus Anak ancaman pidananya diatas 7 (tujuh) tahun dan merupakan pengulangan. Pada implementasinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Pkb yang mana dalam amar putusannya Hakim tidak cermat dalam hal memutus pidana penjara kepada Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Palembang sedangkan saat diputus dan dibacakan umur Anak telah melampaui umur 18 tahun dan lebih 4 hari sehingga seharusnya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda (Lapas Pemuda). Kebijakan hukum pidananya di masa mendatang adalah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia, dengan tidak mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, tentang himbauan terhadap para Hakim yang memeriksa perkara Anak agar memperhatikan secara saksama ketentuan tentang batasan umur Anak diajukan ke sidang Anak dan kualifikasi Lapas mana anak menjalani masa pidananya, agar tidak menimbulkan kendala administratif khususnya bagi pihak Lapas.

Full Text:

PDF

References


Aloysius Primoryza Bimas Dewanto. 2019. “Sistem Peradilan Pidana Terhadap Pelaku Anak Yang Putusan Perbuatannya Terbukti Setelah Dewasa: Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Purbalingga,” Idea Hukum 5(1).

Andik Prasetyo. 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana,” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 9(1).

Angger Sigit Pramukti dan Fuady Primaharsya. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.

Eva Achjani Zulfa, Anugerah Rizki Akbari, dan Zakky Ikhsan Samad. 2017. Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan. Depok: Rajagrafindo Persada.

Hera Susanti. 2017. “Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Tinjauannya Menurut Hukum Islam,” Legitimasi 6(3).

Irwan. 2020. “Problematika Penerapan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika,” Lex Renaissance 5(3).

Luh Putu Gita Dharmaningtyas. 2020. “Perlindungan Hukum Diversi dan Rehabilitasi bagi Anak Korban Penyalahguna Narkotika,” Jatiswara 35(1).

Maria Farida Indrati Soeprapto. 1998. Ilmu Perundang-Undangan : Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Yogyakarta : Kanisius.

Marulye T. S. T. Simbolon. 2016. “Fungsi Petugas Kemasyarakatan Dalam Mengawasi Anak Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak,” Lex Et Societatis 4(3).

Nashriana. 2014. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers.

R. Wiyono. 2016. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Rr. Susana Andi Meyrina. 2017. “Restorative Justice Dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012,” De Jure 17(1).

Setya Wahyudi. 2011. Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta : Genta Publishing.

Wagiati Sutedjo dan Melani. 2018. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.

Y.Ambeg Paramarta. 2016. Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Anak. Jakarta : Percetakan Pohon Cahaya.

Yuliandri. 2010. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v3i3.1243

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: