ANALISIS YURIDIS PENYIMPANGAN HAK PERWALIAN ORANG TUA TERHADAP TINDAKAN PEMAKSAAN PERKAWINAN DIBAWAH UMUR

Ayu Umami

Abstract


ABSTRAK: Wali dalam pernikahan merupakan hal terpentingdan merupakan rukun dan syarat sah perkawinan, keberadaannya menentukan keabsahan sebuah perkawinan. Keberadaan orang tua sebagai wali dalam pernikahan ialah syarat sah bagi calon mempelai wanita untuk pernikahannya.Hal ini dinyatakan pada Peraturan perundang-undanganNomor 16Tahun 2019 Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, kemudian dipertegas pada Kompilasi HukumIslam peraturan perundang-undangan  yang dibuat oleh pemerintah adalah demi  mencapai kepentingan pertumbuhan hidup anak, tertuang dalam undang-undang kesejahteraan anak. Selanjutnya Undang-undang perlindungan anak Undang-undangNomor 23 tahun 2002perubahan undang-undang Nomor 35Tahun2014 bahwaorangtua sebagai wali dalam pernikahandapat menikahkan anak perempuan mereka dengan kekuasaan hak perwalian, Berdasarkan hal tersebut,  kemudian pemerintah berencana membuat ketentuanperaturan perundang-undangan mengenai pemaksaanperkawinan, berdasarkan hasil penelitian, dengan membahasaturan mengenai  penyimpangan hak perwalian orang tua dalam pemaksaan perkawinan dibawah umur  bahwa pemerintah telah melakukan tindakan terhadap pemaksaan dalam perkawinan anak dengan membentuk hukum atau aturan baru dan dengan tujuanagar tidak terjadi penyimpangan terhadap pemahaman hak perwalianoleh orang tua/wali.

 


Full Text:

PDF

References


E.Y. Kanter dan S.R Sianturi.2002. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan-Nya. Jakarta:Storia Grafika.

J.Satrio. 1992. Hukum Perjanjian.Bandung: Citra Aditya Bakti.

Miftahul Huda. 2009. Kawin Paksa, Ijbar Nikah dan Hak-hak Reproduksi Perempuan. Yogyakarta: STAIN Ponorogo Press.

Moch Isnaeni. 2016. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.

Mohsi. 2020. Analisis Perkawinan Paksa Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, Jurnal Hukum dan Politik Islam, Vol. 5, No. 1, Januari, Jawa Timur, Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Pamekasan.

Nashriana. 2011. “Urgensi Pengaturan Minimum Age Responsibility Dalam Hukum Pidana Anak,” Simbur Cahaya 36(1).

Soedharyo Soimin. 2010. Hukum Orangdan Keluarga. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudarsono. 1991. Hukum KekeluargaanNasional. Jakarta: PT. RinekaCipta.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v3i3.1230

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: