PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI MASA YANG AKAN DATANG

Eko Syaputra

Abstract


ABSTRAK: Penerapan konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini di implementasikan pada sistem peradilan pidana anak melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang tentunya berlaku hanya bagi tindak pidana yang melibatkan Anak saja, bagi tindak pidana dengan pelaku orang dewasa saat ini juga dapat diselesaikan melalui konsep restorative justice baik itu ditingkat Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan melalui kebiajakn dan tauran yang dikeluarkan oleh sub sistem peradilan pidana seeprti Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, namun aturan yang dikeluarkan tersebut terdapat perbedaan dan ketidaksamaan dalam penerapan dan pelaksanaannya, sehingga hal tersebut tidak memberikan suatu kejelasan dan ketegasan dalam menerapkan konsep restorative justice pada perkara pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini adalah mekanisme dalam perluasan penerapan konsep restorative justice dalam sistem peradilan pidana di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Teknik penarikan kesimpulan yang digunakan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, dengan adanya perbedaan dan ketidaksamaan penerapan konsep restorative justice di Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung yang mengatur hukum acara mengenai pelaksanaan atau penerapan konsep keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh orang dewasa tersebut, agar Pemerintah dan DPR diharapkan segera memformulasikan kebijakan-kebijakan tentang konsep keadilan restoratif yang dikeluarkan oleh sub sitem peradilan pidana tersebut ke dalam suatu Peraturan Perundang-Undangan baik itu berbentuk Undang-undang maupun diformulasikan ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), hal ini diharapkan agar memberikan kepastian hukum, kekuatan hukum dan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum.

 

Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana, Restorative Justice



Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Afthonul Afif, 2015, Pemaafan, Rekonsiliasi dan Restoraive Justice, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Bambang Waluyo, 2012, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta, Sinar Grafika

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatri Gultom, 2008, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita, Jakarta, Raja Grafindo

Nikmah Rosidah, 2014, Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia, Semarang, Pustaka Magister

Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta, Kompas

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers

Nikmah Rosidah, 2014, Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia, Semarang, Pustaka Magister

Jurnal

Barunggam Siregar, 2019, Nilai Kebenaran Dalam Keterangan Saksi “Meringankan” Menjadi Saksi Memberatkan (Analisa Perkara Pidana Nomor:696/Pid.B/2015/Pn.Plg), Lex Lata Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 01 No. 03.

Hanafi Arief, 2018, Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jurnal Al’adl, Volume 10, Nomor 2.

Harun M, 2016, Reformulasi Kebijakan Hukum terhadap Penegakan Hukum Pidana Pemilu dalam Menjaga Kedaulatan Negara, Jurnal Rechtsvinding, Volume 5, Nomor 1.

Henry Arianto, 2010, Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia, Lex Jurnal, Vol. 07 No. 02.

I Made Tambir, 2019, Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 8, Nomor 4.

Kenedi, J, 2017, Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) dalam Negara Hukum Indonesia: Upaya Mensejahterakan Masyarakat (Social Welfare), Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Volume 2, Nomor 1.

Kuat Puji Prayitno, 2012, Restorative Justice Untuk Peradilan di Indonesia. Volume 12 Nomor 3.

Putra, I. K. C, 2017, Relevansi Konsep Negara Hukum Pancasil dengan Welfare State dalam Implementasinya dengan Pelayanan Publik di Indonesia, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Jurnal), Volume 6, Nomor 12.

Putuhena, M.I.F, 2013, Politik Hukum Perundang-undangan: Mempertegas Reformasi Legislasi yang Progresif, Jurnal Rechtsvinding, Volume 2, Nomor 3.

Website

Fianhar, Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Fianhar, 22 September 2018, (diakses pada tanggal 3 Februari 2021 dilaman https://www.fianhar.com/2018/09/penerapan-keadilan-restoratif-perkara-pidana.html?m=1).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v3i2.1209

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: