KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN ANAK (STUDI DI KOTA PRABUMULIH)

Juni Damhudi

Abstract


Abstrak: Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Perlu langkah-langkah konkrit untuk mempersiapkan masa depan anak agar proses pertumbuhannya menjadi manusia yang unggul dengan terhindar dari segala gangguan seperti ketika anak harus berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana. Dalam menanggulangi tindak pidana termasuk tindak pidana pencurian, terdapat sarana sebagai reaksi yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana, baik berupa sarana pidana maupun non hukum pidana, yang dapat diintegrasikan sebagai “kebijakan kriminal”. Di Kota Prabumulih pelaksanaan kebijakan kriminal dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian yang dilakukan anak memiliki banyak kendala seperti belum adanya penyidik yang memenuhi ketentuan serta belum terbentuknya lembaga-lembaga sebagaimana dipersyaratkan oleh UUSPPA yang berpotensi membuat pelaksanaan kebijakan kriminal tidak berjalan optimal. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian eksplanatoris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan kriminal dalam upaya penanggulangan tindak pidana pencurian yang dilakukan anak di Kota Prabumulih tidak berjalan secara optimal. Kendala dalam pelaksanaan melalui pendekatan penal disebabkan oleh faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya hukum. Kendala melalui pendekatan non penal disebabkan oleh faktor internal maupun faktor eksternal. Kebijakan kriminal yang ideal dapat dicapai dengan mengintegralkan pelaksanaan kebijakan kriminal melalui pendekatan penal dan non penal serta melakukan perbaikan dan pemenuhan atas ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Kata Kunci:

Kebijakan Kriminal, Upaya Penal, Upaya Non Penal, Tindak Pidana Pencurian, Anak.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v3i2.1185

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: