LEGALITAS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) REPUBLIK INDONESIA
Abstract
KPK mempunyai tugas dan kewenangan diantaranya melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, namun tidak ada kejelasan dan ketegasan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang mengatur mengenai kewenangan melakukan pelaksanaan putusan (eksekusi) terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebagaimana dalam pratiknya selama ini KPK melakukan tindak eksekusi terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Adapun kewenangan yang dimiliki oleh KPK yakni melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penetapan hakim sebagaimana berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak ada aturan secara jelas dan tegas KPK memiliki kewenangan melaksanakan putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (eksekusi), sebagaimana selama ini KPK dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak memiliki dasar hukum atau tidak sah dan KPK telah melampaui kewenangan untuk mewujudkan tujuan hukum sehingga tindakan yang dilakukan KPK seharusnya sesuai dengan kewenangannya yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta pelaksanaan penetapan hakim.
Kata Kunci: KPK, Kewenangan, Pelaksanaan Putusan
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Anonim. 2010. Kompilasi Perundang-Undangan tentang KPK, Polisi dan Jaksa. Jakarta: Pustaka Yustisia.
Arief, Barda Nawawi. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arief, S. 2007. Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Bandung: PT Refila Aditama.
Fauzan, U dan Heru, P. 2006. Teori Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
H R, Ridwan, 2002, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2002. Jakarta: Balai Pustaka.
Kansil, dkk. 2009. Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Keraf, S. 1998. Etika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius.
Lunis, S., K. 2000. Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Mangesti, Y., A., dan Bernard, L., T. 2014. Moralitas Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.
Moeljanto. 1987. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Prasetyo, T. 2015. Keadilan Bermartabat. Bandung: Nusa Media.
Priyanto, A., T., S. 2008. Contectual Teaching and Learning Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Puspa, Y., P. 1977. Kamus Hukum (Edisi Lengkap). Semarang: Aneka.
Raharjo, S. 2005. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru.
Rawls, Jhon. 2006. A Theory of Justice, Diterjemahkan oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
Ridwan, H., R. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Shant, D. 1998. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Sidharta. 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung: PT Revika Aditama.
Soekanto, S. 1983. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Depok: Rajawali Press.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia. 1981. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 81 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 1981, No. 76. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 1995. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara RI Tahun 1995, No. 77. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2002. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Lembaran Negara RI Tahun 2002, No. 137. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2004, No. 67. Sekretariat Negara. Jakarta.
SUMBER LAINNYA
Akbar, M., T. Tanpa Tahun. Kewenangan Eksekusi Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 34/PID/TPK/2014/PT.DKI). Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
Faiz, P., M. 2009. Teori Keadilan John Rawls. Jurnal Konstitusi. Vol. 6(1): 135.
Fanani, A., Z. 2011. Berpikir Falsafati Dalam Putusan Hakim. Varia Peradilan. No. 304: 3.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v3i2.1182
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.