KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ABITRASE

Forsa Restu Gibran

Abstract


ABSTRAK

Arbitrase dimaksud dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan sejarah., Analisis yang digunakan berupa analisis kualitatif. Adapun permasalahan (1) Bagaimanakah komitmen para pihak yang bersengketa terhadap kesepakatan yang telah mereka buat sendiri bahwa setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan melalui arbitrase, bukan pengadilan? Bahwa komitmeen para pihak yang bersengketa terhadap kesepakatan yang telah mereka buat dalam hal ini adanya perjanjian arbitrase yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa, perjanjian merupakan kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih dimana satu pihak dalam perjanjian mengikat dirinya untuk melakukan suatu prestasi terhadap pihak lainnya. (2) Bagaimanakah para pihak yang bersengketa dan sikap pengadilan sendiri terhadap proses arbitrase? Para pihak yang bersengketa pada dasrnya membuat kontrak perjanjian yang dibuat para pihak harus dapat dilaksanakan dengan sukarela berdasrkan itikad baik dan sikap pengadilan terhadap proses arbitrase. Pengadilan Negeri diberikan wewenang dalam proses penyelesaian sengketa arbitrase berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase. (3) Bagaimana Efektifitas Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase Berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Abitrase? Efektifitas penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase memiliki beberapa faktor diantaranya: 1) sengketa dalam batas wajar; 2) komitmen para pihak; 3) keberlanjutan hubungan; 4) keseimbangan posisi tawar menawar; 5) prosesnya bersifat pribadi dan hasilnya rahasia.

 

Kata Kunci : Jaminan, Abitrase, Penyelesaian Sengketa.


Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

C.S.T. Kansil dan Christine. S.T. Kansil, 2006, Kitab Undang-Undang Hukum Perusahaan, Pradnya Paramita, Jakarta

Frans Hendra Winarta, 2013, Hukum Penyelesaian Sengketa Nasional Indonesia dan Arbitrase Internasional, Sinar Grafika, Jakarta

Gunawan Widjaya dan Ahmad Yani, 2000, Hukum Abritase, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Gautama Sudargo, 2000, Aneka Hukum Arbitrase Ke Arah Hukum Abitrase Indonesia yang baru, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Jimmy joses Sembiring, 2011, Cara menyelesaian sengketa diluar pengadilan: negosiasi, mediasi, konsilasi, & abitrase, Transmedia Pustaka,Jakarta

Leo Kanowitz, 2000, Alternatif dispute resolution (ADR), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Munir Fuady, 2000, Arbitrase Nasional (Alternatif penyelesaian sengketa bisnis), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

M. Marwan dan Jimmy P, 2009, Kamus Hukum (Distionary of law Complete Editio), Reality Publisher, Surabaya

R. Subekti, 1981, Arbitrase Perdagangan, Binacipta, Bandung

Shahab Hamid, 1996, Aspek Hukum dalam Sengketa Bidang Konstruksi, Djambatan, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Raja Grafindo Persada, Jakarta

Suyud Margono, 2010, penyelesaian Sengketa bisnis: Alternative Dispute Resolutions (ADR, Ghalia Indonesia), Bogor

Sudargo Gautama, 1986, Arbitrase Dagang Internasional, Bandung: Alumni

V. Harley Sinaga, 2018, Memahami Abitrase dengan praktik BANI dan pembatalan putusan Arbitrase, Fikahati Aneska, Jakarta

Zaeni Asyhadie, 2009, Hukum Bisnis, Rajawali Pers, Jakarta

Jurnal

Alan Redfern, 2004, Law and Practice of International Commercial Arbitration, London, Sweet and Maxwell

Aiste Skleyte, 2003, “International Arbitration the Doctrine of Separability and Competence –Competence Principle”, The Arhus School of Busness, Unpublished paper

Ala Redfern and Martin Hunter, 1986, Law and Practice of International Commercial Arbitration. London: Sweet and Maxwell, hlm.20—dikutip dari Erman Rajagukguk

Dwi N, Karakteristik Perjanjian Kerjasama Operasi/ Joint Operation, Jurnal Hukum Lex Lata Universitas Sriwijaya

Gunawan Widjaja & Agus Gurlaya Kartasasmita, 2018, “Challenging The Arbitration Autonomy, Indonesia Case Law,” Jurnal MUK Publication, SCOPUS, Volume 5, Number 8

Johan P. Raisi, 2001 Arbitrasing in Thilnd, Hastings Internasional and Comparative Law Review Vol.6, 1992, hlm.101-102- dikutip dari Erman Rajagukguk ,Arbitrase dalam Putusan Pengadilan Jakarta; Chandra Pratama

William F. Fox, JR, 1992, International Commercial Agreements, Den Hag: Kluver Law International

Ward Berenschot, et al., ed. Akses terhadap Keadilan: Perjuangan Masyarakat Miskin dan Kurang Beruntung untuk Menuntut Hak di Indonesia (Jakarta: HuMa, KITLV-Jakarta, Epistema Institute, dan Van Vollenhoven Institute, 2011)

M.C.W. Pinto, “Structure, Process, Outcome: Thoughts on the “essense” of International Arbitration; Leiden – Journal of International Law Vol.6 No.2 Agustus 1993, hlm.243-dikutip dari Erman Rejagukguk

Undang-Undang

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Abitrase

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v3i2.1134

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: