KARAKTERISTIK PERJANJIAN BUILD OPERATE TRANSFER (BOT) SEBAGAI BENTUK PERJANJIAN INNOMINATE

Helen Primadianti

Abstract


Perjanjian Build Operate Transfer(BOT) merupakan salah satu bentuk perjanjian kerjasama yaitu salah satu pihak (investor) menyediakan dana dengan membangun dan membiayai untuk mendirikan fasilitas baru dan pemerintah sebagai pemilik tanah/lahan. Perjanjian BOT ini merupakan bentuk perjanjian yang sebenarnya tidak dikenal dalam KUH Perdata, namun tunduk pada kententuan tersebut. Secara umum perjanjian ini  sebenarnya hampir sama dengan  perjanjian-perjanjian yang lainnya, yang tentunya harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, tetapi juga ada karakteristik yang membedakannya dari perjanjian lainnya. Dari latar belakang tersebut, penulis ingin mengetahui dan mengkaji karakteristik Perjanjian BOT dibandingkan perjanjian-perjanjian pada umumnya. Pada penelitian ini digunakan metode penelitian normatif yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif dengan beberapa pendekatan yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan analisis (analitycal approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa ada karakteristik khusus dalam Perjanjian BOT baik dari segi prestasi, perbuatan hukumnya dan adanya aspek publik yang terkandung dalam perjanjian tersebut.


Full Text:

PDF

References


BUKU

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Anita Kamilah, Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik), Keni Media, Bandung, 2013.

Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju,2000.

Budi Santoso, Aspek Hukum Pembiayaan Infrastruktur dengan Model BOT (Build, Operate and Transfer), Yogyakarta: Genta Press, 2008.

Clifford W Garstang dalam Anita Kamilah, Bangun Guna Serah (Build Operate and Tranfer/BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian, dan Hukum Publik), Bandung: Keni Media.

Dhanang Widijawan dan Moko Mahadianto, Build Operate Transfer: BOT Contract BUMN-Swasta-Kepastian Hukum Terkait Kerugian Akibat Wanprestasi,Bandung: Keni Media,2020.

Ima Oktorina, Kajian Tentang Kerjasama Pembiayaan dengan Sistem BOT dalam Revitalisasi Pasar Tradisional, Semarang : Universitas Diponegoro , 2010.

J. Satrio, Wanpretasi menurut KUH Perdata, ,2012, Doktrin dan Yurisprudensi, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Nazarkhan Yasin, 2006,Mengenal Kontrak Konstruksi di Indonesia, Buku pertama Seri Hukum Konstruksi,Jakarta: Gramedia Pustaka utama.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Y.Sogar Simamora, Hukum Kontrak:Kontrak Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah Indonesia, Surabaya: Laksbang Justitia, 2013.

JURNAL

Lalu Hadi Adha, Kontrak BOT Sebagai Perjanjian Kebijakan (Beleidovereenskomst), Law Reform, Vol.4 No.2, April 2009.

Nyoman Martha Jaya, Analisa Perbandingan Kerjasama Proyek antara Sistem BOT dan Turn Key (Kasus Proyek Multy Investment PT (Persero), Jurnal Ilmiah Teknik Sipil, Vol.12, No.01, Januari 2008.

WEBSITE

Sovia Hasanah, Dasar Hukum Pembangunan dengan Skema Build Operate Transfer(BOT),hukumonline.com,https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5a4458d2105c1/dasar-hukum-pembangunan-dengan-skema-ibuild-operate-transfer-i-bot/ diakses tanggal 27Juli 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i1.1105

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: