PERLINDUNGAN DAN PENERAPAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG TERLIBAT DALAM TINDAK PIDANA TERORISME DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA

Caery Arina Putiloka, Ruben Ahmad

Abstract


Abstrak  :  dilatarbelakangi karena banyaknya kasus tindak pidana terorisme yang melibatkan anak. Munculnya banyak perkara terorisme yang melibatkan anak bila tidak ditangani dengan baik  sudah tentu akan mengganggu ketidakpuasan dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme dalam sistem hukum pidana Indonesia, penerapan hukum pemidanaan terhadap putusan No:19/Pid.Sus/2011/PN.Klt, mengenai tindak pidana terorisme yang melibatkan anak, dan  konsep yang ideal kedepan terhadap perlindungan dan penerapan hukum pada anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan perlindungan hukum terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme terdapat dalam  Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak UU SPPA) Pasal 2, 3 dan 5, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA) Pasal 59, 59A,64 dan 69B dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU PTPT) Pasal 19 dan16A serta Pasal perlindungan yang krusial yakni pasal 26, 30-43 SPPA. Putusan No:19/Pid.Sus/2011/Pn. Klt menggunakan hukum pemidanaan dengan teori pemidanaan gabungan. Konsep Ideal kedepan untuk perlindungan dan penerapan hukum anak yang terlibat dalam Tindak Pidana Terorisme menggunakan Konsep Deradikalisasi.

 

Kata Kunci : Anak; Deradikalisasi; Pemidanaan;Perlindungan Hukum; Tindak Pidana Terorisme


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku:

Ansyaad Mbai, 2014, Dinamika Baru Jejaring teror di Indonesia dan Keterkaitannya dengan Gerakan Radikalisme Transnasional, AS Production Indonesia.

H.R Abdussalam dan Adri Deasasfuryanto, 2014, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta:PTIK.

Ismail Hasani dan Bonar Tigor Naipopos (ed), 2010, Radikalisme Agama di Jabodetabek & Jawa Barat: Implikasinya terhadap Jaminan Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan, Pustaka Masyarakat Setara, Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara

Artikel Jurnal:

Analiansyah dan Syarifah rahmatillah, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi terhadap Undang-Undang Peradilan Anak Indonesia dan Peradilan Adat Aceh), Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, Vol. 1, No. 1, Maret 2015.

Bambang Hartono, Penyelesaian Perkara Melalui Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana, Jurnal Pranata Hukum, Vol. 10, No. 1, Januari 2015.

Budi Winarno, 2014, Dinamika Isu-Isu Global Kontemporer, Yogyakarta: Center of Academic Publishing Service.

Dheny Wahyudhi, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorati Justice, Jurnal Ilmu Hukum, Desember 2015.

Dian Ety Mayasari, Perlindungan Hak Anak Kategori Juvenile delinquency, Fakultas Hukum Universitas katolik Darma Cendika: Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20, No. 3, Desember 2018.

Endra Wijaya, “Peranan Putusan Pengadilan dalam Program Deradikalisasi Terorisme di Indonesia: Kajian Putusan No. 2189/Pid.B/2007/PN.Jkt.Sel” dalam Jurnal Yudisial Volume III/No.02/Agustus/2000.

Fahrurrozi, Penerapan Sanksi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif Restoratif Justice Wilayah Hukum Polres Mataram, Jurnal Ius: Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 3, No. 7, April 2015.

Kamaruddin Jaffar, Restoratife Justice Atas Diversi Dalam Penanganan juvenile delinquency (Anak Berkonflik Hukum), Jurnal Al-Adl, Vol.8 No.2 Juli 2015.

Muhammad Fachri Said, Perlindungan Hukum Anak Menurut Perspektif HAM, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 5 No.1, September 2018.

Teguh Prasetyo, Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Refleksi Hukum, Vol.9, No. 1, April 2015.

Peraturan Perundang-Undangan:

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Putusan:

Ahmad Bin Partono vs. Negara Indonesia, No. 19/Pid.Sus/2011/PN.Klt, Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Klaten, 26 Januari 2011.s




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i3.1021

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: