Penerapan Penjatuhan Sanksi Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Latif dan Hasbih Ali, 2011, Politik Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Bambang Waluyo, 2004, Pidana dan Pemidanaan, Cet. Ke-2, Jakarta: Sinar Grafika
Saldi Isra, Sebagai Sanksi Ahli dalam persidangan Sengketa Pemilihan Presiden Tahun 2014, di Mahkamah Konstitusi, 19 Agustus 2014.
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan.
Pasal 73 dan Pasal 74 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Bagian pemahaman Hak Asasi Manusia bagi Indonesia pada TAP MPR NOMOR XVII/MPR/1998 tentang HAM.
Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 35 ayat (1) huruf c KUHP.
Pasal 5 huruf c dan huruf n Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 58 huruf f Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 51 huruf g Undang-undang Nomr 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD.
Bagian pemahaman Hak Asasi Manusia bagi Indonesia pada TAP MPR NOMOR XVII/MPR/1998 tentang HAM.
Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 35 ayat (1) huruf c KUHP.
Pasal 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Permasyarakatan.
Salinan Putusan Mahkama Agung Nomor 46 P/HUM/2018 Tahun 2018.
Jurnal
Achmad Arifulloh, “Pelaksanaan Pilkada Serentak yang Demokratis, Damai, dan Bermartabat”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 2, No. 2, Mei- Agustus 2015, Semarang : Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultang Agung Semarang.
Surya Chandra, “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah PT. Bank Mandiri (Persero) TBK Sebagai Pengguna Fasilitas Layanan Mandiri Online”, Jurnal Lex Lata, Vol. 1, No. 2, 2019, EISSN : 2657-0343, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Palembang
Internet
www.hukumonline.com.pencabutanhaktertentu , diakses pada 3 desember 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i3.1013
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.