PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN DI KABUPATEN BANYUASIN OLEH DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN

Etika Yuniar, Meria Utama, Nashriana Nashriana

Abstract


Abstrak: Tanah merupakan suatu faktor yang sangat penting dalam kehidupan manusia, sejak lahir manusia membutuhkan tanah untuk berbagai kebutuhan baik untuk keperluan tempat tinggal, usaha pertanian, kegiatan sosial dan lain-lain. Keadaan yang demikian mengakibatkan banyaknya kejahatan maupun pelanggaran terhadap penguasaan tanah. Penelitian ini membahas tentang penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Unit 3 Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel terkait tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin berdasarkan UU Nomor 51 Prp Tahun 1960 di Kabupaten Banyuasin dan kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam penegakan hukum tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan studi kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Dari hasil penelitian bahwa penegakan hukum tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin di Kabupaten Banyuasin sebagaimana di atur dalam Pasal 6 UU Nomor 51 Prp Tahun 1960 tidak menimbulkan efek jera, sehingga perlu dilakukan upaya penegakan hukum agar lebih efektif dan efisien di masa yang akan datang.

 

Kata Kunci: Penegakan hukum;Tindak Pidana Pemakaian Tanah Tanpa Izin


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Sri Hajati, Agus Sekarmadji, Oemar Moechthar, 2018, Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, Surabaya: Airlangga University Press.

John Kenedi, 2017, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Arfin, Bangkit Cahyono, 2019, Penentuan hak dan dampak pemanfaatan lidah tanah berbasis pengembangan ekonomi di wilayah muara gembong, Jurnal BPPK, Vol. 12, No. 2, Indonesia, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai.

Asiska Roudhotul Mujtahidah, Larangan Kepemilikan Tanah Absentee dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Perspektif MaslahahMursalah, Journal of Islamic Business Law, Volume 2 Issue 4 2018, ISSN (Online): 258-2658.

Muhammad Alfath Giraldo, Debby Telly Antow, Maykel Kuntag, 2020, Kedudukan Penyidik Dalam Prapenuntutan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jurnal Lex Crimen, Vol. IX, No. 4, Okt-Des, Manado: Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

Hariman Satria, 2018, Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana, Jurnal Media Hukum, Vol. 25, No. 1, Juni 2018.

Mario Julyano, Aditya Yuli Sulistyawan, 2019, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido, Volume 01, Nomor 01.

Nikson Silitonga, Mhd. Ansori Lubis, Syawal Amry Siregar, 2021, Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemakaian Bidang Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda-Su), Jurnal Retentum, , Volume 2, Nomor 1, Februari, Medan: Universitas Darma Agung.

Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dilihat melalui link internet dari Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA, http://pn-klaten.go.id/main/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan-pidana diakses pada hari Senin, tanggal 6-2-2023, pukul 08.37 WIB.

Dilihat melalui link internet dari mallykhalina, https://mallykhalina.blogspot.com/2017/01/jenis-penyerahan-berkas-perkara.html diakses pada hari Senin, tanggal 6-2-2023, pukul 08.21 WIB.

Dilihat melalui link internet dari Chairul Azmi, https://www.academia.edu/en/35765577/Tindak_pidana_penyerobotan_tanah_II , diakses pada hari Senin, tanggal 6-2-2023, pukul 08.30 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i1.2826

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: